Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh! Kluivert Cs Diam di Bench saat Pemain Timnas Indonesia Keliling Lapangan Minta Maaf ke Suporter
Advertisement . Scroll to see content

5 Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022, Nomor 3 Cuman 2 Hari

Selasa, 08 November 2022 - 07:59:00 WIB
5 Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022, Nomor 3 Cuman 2 Hari
Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022. (Foto: instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setiap orang yang melakukan tindak kejahatan atau melanggar hukum, tentu ada konsekuensi yang harus dibayar. Seperti halnya deretan artis yang ditahan pihak berwajib di tahun 2022 ini.

Tercatat pada 2022, sejumlah artis diketahui melakukan tindakan melanggar hukum. Mereka pun harus mendekam dibalik jeruji besi. Adapun kasus yang mengakibatkan para artis ditahan yakni pencemaran nama baik, narkoba, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).



Berikut deretan artis yang ditahan pihak berwajib di tahun 2022, dirangkum iNews.id, Selasa (8/11/2022):



1. Nikita Mirzani

Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022. (Foto: instagram)
Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022. (Foto: instagram)

Artis yang ditahan pihak berwajib di tahun 2022 salah satunya Nikita Mirzani. Perempuan yang dikenal kontroversial ini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Selasa (25/10/2022) lalu. Pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut ditahan selama 20 hari perihal kasus pencemaran nama baik karena laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu. Nikita dilaporkan oleh Kekasih Nindy Ayunda karena unggahannya dianggap melanggar UU ITE.



2. Roby Satria

Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022. (Foto: instagram)
Artis yang Ditahan Pihak Berwajib di Tahun 2022. (Foto: instagram)


Artis yang ditahan pihak berwajib di tahun 2022 adalah Roby Satria atau yang lebih dikenal dengan Roby Geisha. Dia ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan 19 Maret 2022. Akibat dari perbuatannya, Roby dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 September 2022 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut