Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Yasmine Ow Melahirkan Anak Kedua
Advertisement . Scroll to see content

Aditya Zoni Ajukan Gugatan Balik soal Hak Asuh Anak, Reaksi Yasmine Ow Tak Ingin Ambil Pusing

Rabu, 17 Juli 2024 - 14:11:00 WIB
Aditya Zoni Ajukan Gugatan Balik soal Hak Asuh Anak, Reaksi Yasmine Ow Tak Ingin Ambil Pusing
Aditya Zoni Ajukan Gugatan Balik soal Hak Asuh Anak, Reaksi Yasmine Ow Tak Ingin Ambil Pusing (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumah tangga Aditya Zoni dan Yasmine Ow berakhir dengan gugatan perceraian. Sidang perceraian kembali bergulir di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (16/7/2024).

Namun, pasangan ini tidak menghadiri persidangan yang beragendakan mediasi kedua. Mengenai jalannya persidangan, kuasa hukum Yasmine Ow, Machi Ahmad mengungkap tidak ada  titik temu mengenai hak asuh anak dalam mediasi pertama.

"Kenyataannya keduanya sudah menandatangani hasil mediasi tidak ada titik temu. Urusan hak asuh anak saja, ya, karena di gugatan, kan, mengajukan hak asuh anak," kata Machi di Pengadilan Agama Cibinong, Selasa (16/7/2024).

Ketika Aditya Zoni disebut berencana mengajukan gugatan balik untuk hak asuh anak, Machi mengungkap kliennya menanggapi dengan santai. Yasmine cukup percaya diri dapat memenangkan hak asuh anak.

Sebab, anak Yasmine dan Adit masih berusia di bawah 5 tahun, sehingga wajib berada di bawah pengasuhan ibunya. "Saya rasa klien saya tidak ada ketakutan, ya, karena memang anak itu masih di bawah umur masih 1,5 tahun, lalu Yasmine yang melakukan gugatan, jadi sah-sah saja kalau tergugat ingin mengambil hak asuh anak," katanya.

Yasmine Ow tampaknya tak ingin ambil pusing mengenai Aditya yang memperjuangkan hak asuh anak. Menurut Machi, sah-sah saja jika seorang ayah ingin melakukan hal itu. Aditya Zoni pun berhak mengajukan gugatan.

"Itu hak tergugat, ya, enggak ada masalah, tinggal hakim yang menentukan saja siapa yang berhak. Tapi, dalam hal ini sudah sepakat kok untuk melanjutkan ke persidangan, jadi tinggal saling mengajukan pembuktian aja," katanya.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut