Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selamat! Yasmine Ow Melahirkan Anak Kedua
Advertisement . Scroll to see content

Aditya Zoni Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Yasmine Ow

Selasa, 24 September 2024 - 19:23:00 WIB
Aditya Zoni Resmi Cerai, Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Yasmine Ow
Aditya Zoni Resmi Cerai (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Rumah tangga Yasmine Ow dan Aditya Zoni harus kandas. Yasmine dan Aditya resmi bercerai hari ini (24/9/2024). 

Hasil putusan dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor melalui sistem e-court atau online. Humas PA Cibinong Dadang Karim mengungkapkan isi putusan cerai Yasmine dan Aditya. 

"Hari ini seperti yang terjadwal di agenda persidangan betul ada persidangan hasil musyarawah majelis hakim dalam perkara yang diajukan Yasmine dan Aditya Warman. Alhamdulillah sidang online barusan sudah selesai, dan putusan sudah diupload ke sistem kami," kata Dadang Karim di kantornya, Selasa (24/9/2024).

Gugutan yang diajukan Yasmine pun dikabulkan hakim. Kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggungat Yasmin Ow.

"Gugatan yang diajukan Yasmine dikabulkan, kemudian menjatuhkan talak satu dari Muhammad Aditya Warman kepada penggugat Yasmine Ow, jadi jatuh talak satu ba'in sughro," tuturnya.

Selain itu, mejelis hakim juga mengabulkan gugatan hak asuh anak Yasmin Ow. Namun, Yasmine dilarang membatasi adik Ammar Zoni itu untuk menemui sang buah hati. Pemberian hak asuh anak kepada Yasmine sendiri, kata Dadang, sekaligus menegaskan gugatan rekonvensi Aditya Zoni ditolak.

"Dalam rekonvensi Aditya Warman menggugat balik Yasmine tapi isinya gugatan balik dan isinya minta anak juga. Jadi anak ini diminta oleh penggugat dalam gugatan awalnya juga diminta balik oleh tergugat untuk bersama dia. Nah permintaan Aditya ini ditolak, karena sudah ada rekonvensi," ujarnya. 

Putusan majelis hakim tidak membahas soal nafkah. Ini karena Yasmine selaku penggugat tidak mempermasalahkan soal nafkah tersebut. 

"Karna masalah nafkah tidak diminta oleh penggugat, jadi majelis hakim tidak menjawab, tidak mempertimbangkan karna tidak diminta," kata Dadang.

Editor: Dini Listiyani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut