Agensi Lee Jong Suk Bakal Tuntut Promotor Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat tertahan di bandara Soekarno Hatta, lee Jong Suk akhirnya bisa pulang ke Korea Selatan. Dia dideportasi karena menyalahi aturan dengan menggunakan visa on arrival.
Merasa kliennya dirugikan, pihak agensi Lee Jong Suk, A-Man Project akan bicara. Dalam press release, agensi ini memberikan penjelasan serta mempertanyakan permasalahan kenapa artis beserta tim kembali tidak sesuai jadwal.
"Saat ini kami masih terus menyelidiki penyebab insiden tersebut, namun penjelasan pihak promotor yes24 terus berubah. Pertama, kami mendengar bahwa perwakilan yes24 mengambil passport Lee Jong Suk dan staf tanpa alasan yang jelas dan kemudian menghilang," tulis A-Man Project seperti dikutip dari Soompi, Selasa (6/11/2018).
Rumor lain mengatakan bahwa kepulangan bintang W: Two World ini karena promotor memberikan laporan pajak yang tidak sesuai. Namun dari pihak imigrasi mengatakan bahwa permasalah ini hanya karena visa yang seharusnya memakai visa kerja.
Merasa kliennya dirugikan, pihak agensi mengambil langkjah tegas. mereka memilih jalur hukum dengan menujuk pengacara agar menemui titik terang dari masalah ini.
"Kami berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap promotor lokal dan menunjuk pengacara dari kantor hukum Yulchon (pengacara Ahn Hye Jun). Untuk selanjutnya segala tindakan akan dilakukan melalui tim pengacara," tulis mereka.
Editor: Adhityo Fajar