Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : YES24 Akhirnya Angkat Bicara soal Visa Lee Jong Suk
Advertisement . Scroll to see content

Agensi Lee Jong Suk Bakal Tuntut Promotor Indonesia

Selasa, 06 November 2018 - 13:40:00 WIB
Agensi Lee Jong Suk Bakal Tuntut Promotor Indonesia
Lee Jong Suk dideportasi karena penyalahgunakan visa. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Setelah sempat tertahan di bandara Soekarno Hatta, lee Jong Suk akhirnya bisa pulang ke Korea Selatan. Dia dideportasi karena menyalahi aturan dengan menggunakan visa on arrival.

Merasa kliennya dirugikan, pihak agensi Lee Jong Suk, A-Man Project akan bicara. Dalam press release, agensi ini memberikan penjelasan serta mempertanyakan permasalahan kenapa artis beserta tim kembali tidak sesuai jadwal.

"Saat ini kami masih terus menyelidiki penyebab insiden tersebut, namun penjelasan pihak promotor yes24 terus berubah. Pertama, kami mendengar bahwa perwakilan yes24 mengambil passport Lee Jong Suk dan staf tanpa alasan yang jelas dan kemudian menghilang," tulis A-Man Project seperti dikutip dari Soompi, Selasa (6/11/2018).

Rumor lain mengatakan bahwa kepulangan bintang W: Two World ini karena promotor memberikan laporan pajak yang tidak sesuai. Namun dari pihak imigrasi mengatakan bahwa permasalah ini hanya karena visa yang seharusnya memakai visa kerja.

Merasa kliennya dirugikan, pihak agensi mengambil langkjah tegas. mereka memilih jalur hukum dengan menujuk pengacara agar menemui titik terang dari masalah ini.

"Kami berencana untuk mengambil langkah hukum terhadap promotor lokal dan menunjuk pengacara dari kantor hukum Yulchon (pengacara Ahn Hye Jun). Untuk selanjutnya segala tindakan akan dilakukan melalui tim pengacara," tulis mereka.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut