Lee Jong Suk Dideportasi karena Penyalahgunaan Izin
JAKARTA, iNews.id - Pengalaman tidak mengenakan menimpa Lee Jong Suk saat berkunjung ke Indonesia. Aktor asal Korea Selatan ini dideportasi dari Indonesia pada Senin, 5 November 2018 malam.
Alasan deportasi ini dijelaskan oleh Kabag Humas Imigrasi, Theo Simarmata bahwa Lee Jong Suk menyalahgunakan perizinan. Dia datang ke pekerjaan namun datang menggunakan visa on arrival.
"Kalau Imigrasi terkait dengan perizinan orang asing, jadi hasil dari pengawasan Imigrasi Jakarta Selatan, Mr. Lee Jong Suk terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi malam ini (semalam) sudah dideportasi ke Korea," ujarnya seperti dikutip dari Okezone, Selasa (6/11/2018).
"Jadi yang bersangkutan masuk ke Indonesia dengan visa on arrival. tapi melakukan kegiatan show business, bisnis pertunjukan dan lain-lain," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedatangan Lee Jong Suk ke Indonesian merupakan bagian tur fan meetingnya. Namun dia tertahan di Indonesia sejak Minggu, 4 November 2018 karena masalah penyalahgunaan visa.
Setelah mendatangi kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Lee Jong Suk langsung ke bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke Korea. Lee dideportasi bersama 13 staf yang mendampinginya.
Editor: Adhityo Fajar