Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:31:00 WIB
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komposer Ari Bias beserta kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri. Pelaporan ini menindaklanjuti somasi terhadap Agnez Mo, membawa lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa mendapat izin darinya sebagai pencipta lagu.

Pantauan di lokasi, Ari Bias beserta Minola Sebayang selaku kuasa hukum tiba di Bareskrim Polri sekitar Pukul 14.30 WIB. Mengenakan baju kasual berwarna hitam, dia langsung menuju keruangan penyidik tanpa memberikan pernyataan apa pun. 

Usai tiga jam lamanya di dalam Gedung Bareskrim Polri, Minola Sebayang mengatakan, kehadiran mereka lantaran pihaknya tak mendapat itikad baik dari Agnez Mo setelah melayangkan somasi beberapa waktu lalu.

"Kami sudah layangkan somasi, tapi yang bersangkutan belum memenuhi undangan kami juga, belum memberikan tanggapan juga. Oleh karena itu kami menganggap tidak memiliki itikad baik, maka dari itu, di sela-sela kunjungan kami silaturahmi, kami menyempatkan diri buat laporan," ujar Minola Sebayang kepada awak media.

Secara gamblang, Minola menjelaskan, laporan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta karena membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota yakni Bandung, Surabaya dan Jakarta. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut