Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Acha Septriasa Belum Cari Pasangan Baru usai Cerai, Trauma?
Advertisement . Scroll to see content

Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Juni 2024 - 12:25:00 WIB
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara
Agnez Mo Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 5 Tahun Penjara (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi cantik Agnez Mo secara resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komposer Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Pelaporan tersebut imbas dari Agnez Mo membawakan lagu "Bilang Saja" di tiga kota tanpa izin pencipta lagu.

Atas masalah ini, Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias mengatakan, Agnez terancam melanggar pasal 9 ayat 2 dan 3, yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan ayat 3 sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta, ancamannya paling tidak tiga tahun sampai lima tahun penjara," kata Minola Sebayang saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (19/6/2024).

Selain itu, Minola mengklaim dalam masalah dugaan pelanggaran Hak Cipta ini, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dalam konser di tiga kota tanpa mendapat izin dari Ari Bias sebagai pencipta lagu.

Agnez membawa lagu ,"Bilang Saja" saat konser di tiga kota. Agnez diduga mendapat bayaran, sedangkan Ari Bias sebagai pencipta lagu tak mendapatkan apa pun.

"Kalau undang-undangnya siapa menggunakan lagu tanpa izin penciptanya. Lagu itu bisa orang, bisa badan hukum tapi kalau di sini menggunakan lagu secara komersil secara konser, dan dia mendapatkan nilai ekonomi dari penggunaan lagu, kan Agnez Mo dapat bayaran atas konsernya tersebut," kata Minola.

Dengan membawa perkara ini ke jalur hukum, Minola mengatakan, dia berusaha menjalani proses hukum, termasuk terjadinya restorative justice (RJ) apabila Agnez Monica bersedia membuka komunikasi.

Namun begitu, Minola menegaskan, hal tersebut dikembalikan ke pelapor dan terlapor untuk menempuh jalan terbaik atas masalah ini. "RJ kembali lagi ke pelapor dan terlapor yang tidak ada satu kesepakatan maka tidak akan berjalan. Sekarang bisa lihat aja, apakah ada itikad baik dari Agnes Mo laporan ini atau tidak," kata Minola.

"Prosesnya masih berjalan dan konsern di sini dulu, nanti kita lihat perkembangan dan mekanismenya, apakah ada niatnya mereka melakukan RJ kalau ada, tentu baru klien akan pertimbangkan," katanya.

Sebelumnya, Ari Bias melayangkan somasi terhadap PT Aneka Bintang Gading atau yang dikenal Holywings Group. Setelah disomasi perusahaan tersebut beriktikad baik dan memulai pembicaraan dengan pihaknya.

Hanya saja, Agnez Monica sejauh ini belum memberikan respons terhadap somasi dilayangkan Ari Bias karena terkendala berada di luar negeri.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut