Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gayus Lumbuun Ungkap Alasan Jadi Penjamin Richard Lee, Singgung HAM
Advertisement . Scroll to see content

Ahli Hukum Kesehatan Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 06:59:00 WIB
Ahli Hukum Kesehatan Nilai Dakwaan terhadap Richard Lee Tak Penuhi Unsur Pidana, Ini Alasannya
Sidang lanjutan, Richard Lee menghadirkan ahli hukum kesehatan, Sundoyo, yang menilai perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mempertanyakan apakah Richard Lee merupakan pihak yang memproduksi produk kecantikan yang dipermasalahkan. Sebab, berdasarkan keterangannya, produk tersebut diproduksi oleh perusahaan lain.

"Perbuatannya itu adalah memproduksi dan mengedarkan. Pasal 435 itu loh. Pertama, yang memproduksi Terdakwa atau bukan? Yang memproduksi adalah perusahaan lain. Artinya apa? Tidak terpenuhi, kan, unsur yang kedua," ujar Sundoyo.

Selain itu, Sundoyo menyoroti unsur ketiga yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu.

Menurutnya, unsur tersebut juga tidak terpenuhi karena persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara Richard Lee berkaitan dengan penandaan atau label pada kemasan produk, bukan pada sediaan maupun kandungan produknya.

"Yang ketiga, adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, lalu khasiat, manfaat, dan mutu. Enggak terpenuhi juga. Kenapa enggak terpenuhi? Karena hanya persoalan label. Tidak berpengaruh terhadap sediaannya, terhadap produknya. Enggak terpenuhi juga itu," ucap Sundoyo.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Sundoyo menilai pemenuhan unsur-unsur pidana dalam dakwaan terhadap Richard Lee masih menjadi persoalan. Dia berpandangan, dugaan pelanggaran terkait label produk perlu dibedakan dari pelanggaran yang menyangkut standar keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu sediaan farmasi.

Penilaian tersebut merupakan pandangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa dalam persidangan. Proses hukum terhadap Richard Lee masih berlanjut pada pembuktian dan penilaian majelis hakim.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut