Alasan Ariel Tatum Ganti Nama hingga Diubah di Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Ariel Tatum resmi mengganti nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Pergantian nama tersebut dilakukan setelah permohonannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini, mengungkap alasan di balik perubahan nama yang diajukan aktris tersebut. Ariel ternyata ingin menggunakan nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga.
"Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan hari ini yang secara e-court," ujar Halida Rahardini saat ditemui di PN Jakarta Selatan belum lama ini.
Permohonan perubahan nama tersebut terdaftar dengan nomor 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel. Ariel mengajukannya pada Rabu, 12 Agustus 2026, sebelum menjalani persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Halida mengatakan permohonan tersebut pada intinya meminta perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus hari ini, ya. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026," ujar Halida.
"Intinya memohon perubahan nama dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini," sambungnya.
Nama baru tersebut membuat identitas Ariel semakin kental dengan nuansa adat. Meski demikian, perubahan nama ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan juga menjadi bentuk penghormatan terhadap pemberian nama dari keluarga.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kemudian mengabulkan permohonan Ariel melalui persidangan yang digelar secara e-court. Dengan keputusan tersebut, Ariel Putri Tari secara resmi memiliki nama baru, yakni Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
Editor: Dani M Dahwilani