Alasan Keenan Nasution Cs Ngotot Lanjutkan Gugatan meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal
JAKARTA, iNews.id – Kasus hak cipta lagu “Nuansa Bening” yang melibatkan almarhum Vidi Aldiano masih terus berlanjut hingga tahap kasasi. Keputusan untuk tetap menggugat meski tergugat utama telah meninggal dunia bukan tanpa alasan, melainkan didasarkan pada prinsip hukum perdata yang berlaku di Indonesia.
Kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang menegaskan, perkara ini tidak otomatis gugur karena termasuk ranah perdata. Dalam hukum perdata, kematian tergugat tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
"Kalau kita bicara hukum keperdataan, ini tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak otomatis membuat perkara itu menjadi gugur," kata Minola di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Alasan utama gugatan tetap dilanjutkan adalah karena tanggung jawab hukum dalam perkara perdata dapat diwariskan kepada ahli waris. Artinya, jika nantinya ada kewajiban yang harus dipenuhi berdasarkan putusan pengadilan, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pihak keluarga yang menerima warisan.
Cerita Pilu Harry Kiss soal Sahabat Vidi Aldiano Wujudkan Mimpi Terakhir Almarhum
"Kalau memang ada kewajiban yang harus dilaksanakan (setelah putusan kasasi), maka itu akan menjadi tanggung jawab ahli waris. Karena dalam hukum perdata, ahli waris tidak hanya menerima hak, tetapi juga kewajiban," ujarnya.
Selain itu, Minola menegaskan bahwa Vidi Aldiano bukan satu-satunya pihak yang digugat. Dalam perkara ini terdapat tergugat lain yang hingga kini masih hidup, sehingga proses hukum tetap relevan untuk dilanjutkan.
Mengharukan, Lebaran Pertama Tanpa Vidi Aldiano Bikin Keluarga Almarhum Sedih