Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sule Murka ke Teddy Pardiyana, Sebut Ingin Rebut Hartanya!
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Sule Absen di Sidang Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:31:00 WIB
Alasan Sule Absen di Sidang Gugatan Ahli Waris Teddy Pardiyana
(Dalam sidang gugatan ahli waris Sule tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Teddy Pardiyana kembali menjalani sidang lanjutan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat, Selasa (27/1/2026). Sidang tersebut mengagendakan pemanggilan Sule sebagai tergugat sekaligus wali dari anak bungsu bernama Ferdinand.

Namun, dalam sidang tersebut Sule tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati, saat dikonfirmasi awak media.

“Ada kuasanya (Sule),” tulis Wati melalui pesan singkat, Selasa (27/1/2026), katanya.

Wati menjelaskan, agenda sidang seharusnya memasuki tahap pembuktian dari pihak pemohon. Namun karena pihak termohon hadir, agenda sidang berubah menjadi mediasi.

“Agenda seharusnya pembuktian dari pemohon. Dikarenakan termohon hadir, maka agenda menjadi mediasi,” tulis Wati, katanya.

Karena Sule tidak hadir secara langsung, agenda mediasi tersebut akhirnya ditunda dan akan dijadwalkan ulang oleh pihak pengadilan. Hingga kini, pihak Teddy Pardiyana masih menunggu kepastian jadwal sidang berikutnya.

“Iya, tapi masih menunggu jadwal,” tulis Wati lagi, katanya.

Sebelumnya, Sule sudah memberikan penjelasan terkait ketidakhadirannya dalam sidang penetapan ahli waris tersebut. Sule menegaskan dirinya tidak bermaksud menghindari proses hukum, namun terkendala waktu dan kesempatan.

“Masalahnya begini, dari Pengadilan Agama di Bandung itu, Soreang. Yang terhormat Bapak, kita bukan tidak mau hadir, tapi waktu dan kesempatannya belum ada,” ucap Sule beberapa waktu lalu, ucapnya.

Sebagai pemohon, Teddy Pardiyana menilai pengajuan penetapan ahli waris dilakukan demi kejelasan status dan masa depan sang anak. Permohonan tersebut juga disebut berkaitan dengan kebutuhan administratif anak di kemudian hari.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut