Ammar Zoni Menangis Dituntut 1 Tahun Penjara karena Narkoba: Saya Terima Konsekuensinya
JAKARTA, iNews.id - Ammar Zoni menangis setelah menjalani sidang tuntutan kasus narkoba yang menjeratnya. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dan dua terdakwa lain yakni M dan RH dengan hukuman satu tahun penjara.
"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi diri sendiri," kata JPU dalam persidangan.
"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujar dia.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata JPU.