Ammar Zoni Ngotot Minta Dibebaskan dari Penjara, Ini Argumennya!
JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni minta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dalam kasus dugaan pengedaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Apa argumennya?
Ammar Zoni telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kasus dugaan pengedaran narkoba di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Dalam eksepsinya, Ammar menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, Ammar juga meminta agar dirinya segera dibebaskan dari tahanan. Bahkan, Ammar minta supaya nama baiknya dibersihkan.
Total ada tujuh poin keberatan yang dibuat Ammar Zoni kepada majelis hakim dengan fokus utama pada pembatalan surat dakwaan yang dianggap cacat hukum.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni) batal demi hukum dan/atau dibatalkan demi hukum," ujar Armini Nainggolan, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Amar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," lanjut isi eksepsi Ammar.