Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditjenpas Angkat Bicara soal Rencana Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!

Senin, 04 Mei 2026 - 17:53:00 WIB
Ammar Zoni Segera Dipindah ke Nusakambangan, Ini Alasannya!
Ammar Zoni. (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni akan segera dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah setelah menerima vonis 7 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba dalam Rutan Salemba. Seperti apa updatenya? 

Kasubdit Kerjasama Dirjenpas Rika Aprianti mengungkapkan pemindahan itu bakal dilakukan seiring masa pikir-pikir banding pihak Ammar Zoni selama tujuh hari telah berakhir. Saat ini, pihak Lapas Narkotika Jakarta tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses pemindahan para terpidana.

"Tujuh tahun, tidak ada upaya banding, dan kami akan segera untuk tindak lanjut selanjutnya. Tapi sekali lagi kami menunggu arahan pimpinan dan untuk update-nya akan segera kami sampaikan," ujar Rika Aprianti di kantornya kawasan Jakarta Pusat pada Senin (4/5/2026). 

Rika menjelaskan bahwa pemindahan ini sesuai dengan surat izin yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas). 

"Kalau berdasarkan surat izin yang dikeluarkan oleh Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan memang, setelah selesai semua proses persidangan, maka akan dikembalikan atau Ammar Zoni dan teman-teman akan menjalani kembali pidananya di Lapas Nusakambangan," tuturnya. 

Meski keluarga Ammar mengupayakan agar sang aktor tidak dipindah ke Nusakambangan, pihak Dirjenpas menegaskan tetap berpegang pada prosedur yang ada. 

"Kami menghormati keinginan Ammar Zoni dan keluarga untuk menjalankan pidananya tidak di Nusakambangan, ya. Tapi sekali lagi, bahwa kami menunggu arahan dari pimpinan, pastinya akan ada pertimbangan-pertimbangan," tambah Rika. 

Kini, pihak otoritas tinggal menunggu hasil inkrah atau petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum membawa Ammar dan kawan-kawan ke tahanan super ketat tersebut. 

"Kami butuh inkrahnya. Inkrahnya itu adalah keluarnya kutipan putusan, petikan putusan dari pengadilan dan yang nantinya akan dieksekusi oleh pihak kejaksaan," pungkasnya.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut