PURWAKARTA, iNews.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari penyanyi dangdut era 1990-an, Lilis Karlina. Anaknya dikabarkan ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
Anak berusia 15 tahun berinisial RD ini diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain.
Dia mengatakan, penangkapan RD dilakukan berdasarkan informasi yang tersebar di masyarakat. "Pada Minggu, 12 Maret 2023, anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun, ini terus terang tetunya sangat miris," kata AKBP Edwar, Senin, (13/3/2023).
Dari tangan RD, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol sebanyak 740 butir dan 200 butir obat jenis trihexyphenidyl. Ketiga jenis obat tersebut dilarang atau tidak boleh dijual-belikan secara bebas di masyarakat.
"Tersangka RD melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,"kata AKBP Edwar.
Editor : Siska Permata Sari
Follow Berita iNews di Google News