Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Belum Bisa Pastikan Ada Korban Terjebak di Tambang Emas Bogor
Advertisement . Scroll to see content

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak

Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:12:00 WIB
Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak
Armor Toreador sudah menjadi tersangka (Foto: iNews.id/Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

Berikut pasal berlapis yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut