Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ungkap Mafia Tanah, Nirina Zubir Dilaporkan Balik oleh ART Kasus Penyekapan
Advertisement . Scroll to see content

ART Nirina Zubir Diduga Juga Gunakan Aset untuk Foya-Foya, Beli Mobil hingga ke Luar Negeri

Rabu, 17 November 2021 - 22:07:00 WIB
ART Nirina Zubir Diduga Juga Gunakan Aset untuk Foya-Foya, Beli Mobil hingga ke Luar Negeri
Nirina Zubir. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nirina Zubir mengaku sakit hati atas perlakuan tak menyenangkan dari Asisten Rumah Tangga (ART) almarhum ibu kandungnya. Terungkap, uang aset sang bunda digunakan Riri Khasmita untuk berfoya-foya. 

Tak sedikit, kerugian keluarga besar Nirina Zubir pun ditaksir mencapai Rp17 miliar. 

Saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya hari ini, Nirina pun blak-blakan membongkar kelakuan sang ART. Dia menyebutkan Riri Khasmita selaku ART-nya juga menggasak tabungan ibunda tercintanya.

Hal ini diduga dilakukan Riri sebelum melancarkan aksi penggelapan dokumen aset ibu kandung sang artis.

"Saya tahu juga dia menggunakan ibu saya untuk bisnis angkot, arisan, ini, itu. Jadi, itu tuh berkembang terus, dari yg tadinya Rp5 juta, 10, 15, 25, 100 sampai akhirnya tanah yang diincar gitu lho," kata Nirina Zubir di Polda Metro Jaya, Rabu (17/11/2021). 

Mantan VJ MTV itu juga sangat kecewa usai mengetahui aset tersebut digunakan untuk kepuasan duniawi sang ART. Terlebih, Nirina mengatakan ibu kandungnya belum menikmati hasil tabungannya selama ini. 

"Saya sakit hati dan marahnya itu karena saya tahu ibu saya orangnya sederhana sekali. Saya kesel ibu saya belum pernah menikmati uangnya sendiri," tutur Nirina. 

Riri pun diduga membeli sebuah mobil dari keuntungan aset tersebut. Tak hanya itu, Nirina menyebutkan sang ART menggunakan aset tersebut untuk ongkos liburan ke luar negeri.  

"Dia beli mobil baru, dia jalan-jalan ke luar negeri, dia sekolahin adiknya ke luar negeri dengan uang yang diduga dari penjualan tanah dan segala bisnis dia," tuturnya lagi. 

Sang ART terancam pasal berlapis. Jeratan pasal yang menanti Riri Khasmita yaitu 263, 264, 266 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Pihak Nirina juga bakal melapokan Riri dengan dugaan kasus pencucian uang usai menjalani bisnis ayam frozen dari hasil penjualan aset tersebut. 

"Pemalsuan surat 263,264, 266 KUHP pidana ancaman maksimal 7 tahun penjara sama kita laporin pencucian uang karena diduga uang hasil menjual, menjaminkan tanah Nirina digunakan untuk bisnis ayam frozen. Kami menduga ada pencucian uang disitu," ujar kuasa hukum Nirina Zubir. 

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut