Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nusron Beberkan Kunci Utama Lawan Mafia Tanah, Apa Itu?
Advertisement . Scroll to see content

Ungkap Mafia Tanah, Nirina Zubir Dilaporkan Balik oleh ART Kasus Penyekapan

Rabu, 17 November 2021 - 17:56:00 WIB
Ungkap Mafia Tanah, Nirina Zubir Dilaporkan Balik oleh ART Kasus Penyekapan
Artis Nirina Zubir mengaku dilaporkan balik ART usai mengungkap kasus mafia tanah (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Artis Nirina Zubir menyambangi Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan laporan terkait kasus mafia tanah, yang merugikan keluarganya senilai Rp17 miliar. Dia mengungkapkan, dirinya dilaporkan balik atas penyekapan terhadap asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita dan suaminya Edrianto. 

Nirina pun menduga ART yang merampas harta ibunya itu yang melaporkan balik keluarganya. "Kami tadi update juga karena kami dilaporkan balik. Jadi kita pengen tahu aja sejauh ini seperti apa. Kami dituduh melakukan penyekapan terhadap Riri Khasmita dan suaminya. Padahal, kami juga punya bukti merupakan video foto bahwa itu nggak ada penyekapan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). 

Nirina sudah melakukan klarifikasi ke kepolisian atas pelaporan balik ini. Dia mengaku kepolisian juga sudah melihat bukti yang dimiliki Nirina. 

Nirina mengucapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian karena sudah mengawal dan membantu kasus mafia tanah yang merugikan keluarganya. "Sudah (klarifikasi). Pihak kepolisian juga sudah melihat buktinya. Jadi, makanya kami berterima kasih, karena bener-benar pihak kepolisian sangat membantu dan mengawal juga. Saya rasa saya bukan satu-satunya orang yang mengalami kasus ini, tapi kenapa saya harus kena mungkin jadi perwakilan buat yang lain dan untuk pembelajaran juga," ucapnya. 

Adapun dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya sudah ditangkap, yakni ART Nirina bernama Riri Kasmita dan suaminya Edrianto, serta pihak notaris yakni pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Farida. Sedangkan dua tersangka lainnya yang belum ditangkap juga merupakan dari PPAT, yaitu Ina Rosiana dan Edwin Ridwan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut