Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ini Penyebab Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Hanya Ingin Pisah!
Advertisement . Scroll to see content

4 Artis dengan Perceraian Pernikahan Tercepat, Nomor 3 hanya Bertahan 20 Hari sebagai Suami Istri

Kamis, 21 Oktober 2021 - 07:25:00 WIB
4 Artis dengan Perceraian Pernikahan Tercepat, Nomor 3 hanya Bertahan 20 Hari sebagai Suami Istri
Artis dengan perceraian pernikahan tercepat. (foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content


3. Ayu Ting Ting dan Enji

Pasangan selanjutnya yang memutuskan untuk berpisah dengan rentang waktu pernikahan yang singkat ialah pasangan Ayu Ting Ting dan Enji. Diketahui sebelumnya, pedangdut cantik itu memutuskan untuk menikah pada Juli 2013 silam. Namun ditengah pernikahannya, Ayu Ting Ting dikabarkan berseteru dengan orangtua sang suami. Pernikahan mereka hanya bertahan 20 hari. Kabarnya Ayu meninggalkan Enji dan pulang ke rumah orangtuanya. Alhasil pada bulan Desember 2013, Ayu pun langsung menggugat cerai Enji. 

Artis dengan perceraian pernikahan tercepat. (foto: Instagram)
Artis dengan perceraian pernikahan tercepat. (foto: Instagram)

4. Rina Nose dan Ridwan Federani Anwar

Dan pasangan selebriti yang terakhir kali ini ialah pasangan Rina Nose dengan Ridwan Federani yang pernikahannya hanya mampu bertahan selama 7 bulan lamanya. Diketahui sebelumnya, Rina Nose memang jarang terekspos untuk perihal asmara. Bahkan, pernikahannya itu pun baru terbongkar pada tahun 2013 silam, setelah Rina Nose sudah bercerai dengan Ridwan Federani. Di mana dia menjelaskan sudah melangsungkan pernikahan pada Desember 2012 silam, namun berakhir pada Juli 2013.

Artis dengan perceraian pernikahan tercepat. (foto: Instagram)
Artis dengan perceraian pernikahan tercepat. (foto: Instagram)

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut