4 Artis Tersandung Kasus Hukum karena Konten di Media Sosial, Ada yang Menghina Lambang Negara hingga Bikin Prank KDRT
 
                 
                JAKARTA, iNews.id – Belakangan ini para artis berlomba-lomba membuat konten di media sosial. Tapi sayangnya ada beberapa artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial. Biasanya konten yang mereka buat ini dinilai menghina atau merugikan banyak pihak.
Seyogyanya konten merupakan informasi yang disebarkan melalui media atau produk elektronik. Istilah ini umumnya merujuk pada isi dari status facebook, instagram, twitter, tiktok, youtube, dan berbagai platform media sosial lainnya.
 
                                Namun banyak artis yang justru tidak paham dengan membuat konten yang merugikan. Alhasil mereka terjerat hukum, bahkan ada yang sampai mendekam di penjara.
1. Baim Wong
 
                                        
Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial yang pertama Baim Wong. Dia dan istrinya Paula Verhoeven harus berhadapan dengan kepolisian usai dilaporkan oleh dua pihak sekaligus karena konten prank KDRT bertajuk 'Baim KDRT, Paula Jalani Visum.' Laporan yang pertama dilakukan oleh Sahabat Polisi Indonesia terkait dugaan laporan palsu dan laporan berikutnya oleh tim Odie Hudiyanto & Partner tentang pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Alhasil Baim dan Paula dijerat tiga pasal sekaligus dengan ancaman hukuman penjara maksimal belasan tahun. Sayangnya video terkait prank ini sudah dihapus dari kanal YouTube Baim Paula.
2. Jerinx
 
                                        
Artis tersandung kasus hukum karena konten di media sosial berikutnya Jerinx. Pria ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan 12/8/2020 oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Terkait laporan tersebut dia pun akhirnya divonis 1 tahun 2 bulan.