Deretan Artis Pernah Dijerat UU ITE, Nomor 5 Kasus karena Menghina Mantan Istri
JAKARTA, iNews.id - Artis yang pernah dijerat UU ITE kerap menjadi sorotan publik. Pasalnya akibat kesalahan itu para artis ini menerima hukuman yang tidak main-main, mulai dari masuk penjara hingga denda uang hingga ratusan juta rupiah.
Pada beberapa artis terjerat kasus ITE ini juga memengaruhi karier mereka. Semisal mereka terpaksa memulai lagi dari bawah demi mengembalikan nama baik.
1. Ariel Noah

Laki-laki yang bernama lengkap Nazriel Irham atau yang sering kita sebut dengan Ariel ‘Noah’, Ariel pernah dijerat UU ITE dan UU Pornografi pada 2010 lalu. Pada kasusnya Ariel dituduh telah merekam aktivitas beradegan dewasa dengan artis perempuan Luna Maya dan Cut Tari. Alhasil Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan membayar denda Rp250 juta. Ariel terjerat pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi Elektronik atau ITE dan KUHP hingga Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
2. Ahmad Dhani

Ayah dari Al, El, dan Dul ini pernah terjerat hukum UU ITE. Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara, kasus ini menjerat Ahmad Dhani yang membuat vlog berisi kata ‘idiot’ saat berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018. Ahmad Dhani dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke polda Jatim.
3. Jerinx SID

Artis yang pernah dijerat UU ITE salah satunya adalah Jerinx SID. Jerinx divonis 1,2 tahun penjara dengan denda Rp10 juta, akibat kasus pencemaran nama baik terhadap IDI pada tahun 2020 lalu. Dalam kasus ini Jerinx SID melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
4. Augie Fantinus

Augie Fantinus juga menjadi artis yang pernah dijerat UU ITE karena menuding anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games lewat akun media sosialnya. Augie Fantinus ditahan di Rutan Salemba pada 2019 lalu, akibat kasus tersebut Augie dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
5. Galih Ginanjar

Galih Ginanjar dinilai telah menyebarkan aib mantan istrinya yaitu Fairuz di saluran youtube Rey Utami dan Pablo Benua. Galih Ginanjar mengatakan hal yang tidak sepantasnya dilakukan melalui saluran youtube Rey dan Pablo tersebut. Atas perbuatan menghina tersebut Galih dan dua orang lainnya dijerat Pasal 27 ayat 1, ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara.
Itulah deretan artis yang pernah dijerat UU ITE.
Editor: Elvira Anna