Artis yang Pernah Kena Kasus Lecehkan Negara, Dilaporkan ke Polisi hingga Jadi Duta Pancasila
Label rekaman yang menaungi Zaskia Gotik, Nagaswara bahkan menyayangkan sikap Zaskia Gotik dan memintanya melakukan permohonan maaf.
Sikap Zaskia Gotik ini memang bertentangan dengan Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 57a jo Pasal 68 tertulis, “Setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara dipidana dengan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Maka dari itu, tindakan Zaskia Gotik dalam acara musik tersebut dianggap begitu melukai hati rakyat Indonesia.
Namun setelah kejadian tersebut, publik justru dikejutkan dengan kabar pengangkatan Zaskia Gotik menjadi duta pancasila.