Atalia Praratya Tak Hadir di Sidang Cerai Perdana, Begini Kaya Kuasa Hukum
JAKARTA, iNews.id - Atalia Praratya tidak menghadiri sidang gugatan cerai perdana di Pengandailan (PA) Kota Bandung. Ketua tim kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa menjelaskan ketidakhadiran Atalia karena tugas kedinasan sebagai anggota DPR.
"Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini. Akan tetapi karena acara kedinasan beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum," ujar Debi di PA Kopta Bandung, Rabu (17/12/2025).
Debi menuturkan agenda sidang perdana sejatinya adalah pemeriksaan awal dan mediasi antara penggugat dan tergugat. Mediasi merupakan tahapan wajib dalam perkara perceraian.
"Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu ya, mulai kita mengajukan kegiatan melalui e-cort. Hari ini diagendakan sidang pertama," kata Debi.
Terkait materi gugatan cerai, Debi menegaskan tidak dapat diungkap ke publik karena bersifat privat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama.
"Menurut Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, gugatan perceraian itu bersifat privat. Jadi kita senantiasa harus menghormati aturan yang berlaku," ujarnya.