Atalia Praratya Tidak Menuntut Harta Gono-gini ke Ridwan Kamil
BANDUNG, iNews.id - Anggota DPR Atalia Praratya tidak menuntut harta gono-gini kepada Ridwan Kamil dalam gugatan cerainya di Pengadilan Agama Bandung. Informasi ini dikonfirmasi Panitera PA Bandung, Dede Supriadi.
Ya, Dede kepada awak media membeberkan isi gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Salah satunya adalah agenda sidang perdana yang ditetapkan besok, Rabu 17 Desember 2025.
Kemudian, Dede menegaskan jenis perkara yang diajukan Atalia adalah cerai gugat. "Iya cg (cerai gugat)," kata Dede Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025).
Dede juga menjawab pertanyaan mengenai materi gugatan Atalia. Dia bilang, perempuan 52 tahun itu tidak menuntut mengenai harta gono-gini kepada mantan Gubernur Jawa Barat tersebut. Gugatannya murni ingin mengakhiri ikatan pernikahan dengan Ridwan Kamil tanpa mempermasalahkan aset.
"Tidak, hanya cerai saja," tegas Dede singkat.
Adapun agenda sidang perdana yang akan digelar besok, Dede mengatakan, pasangan ini akan melalui proses mediasi. Jadi, keduanya diwajibkan hadir ke PA Bandung.