Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ruben Onsu Tolak Bantuan Rekan Artis Bayar Ganti Rugi Rp4,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:42:00 WIB
Awal Mula Ruben Onsu Terseret Kasus Penipuan, Ini Kronologinya!
Artis Ruben Onsu terlibat kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Ruben Onsu kini memasuki babak baru. Presenter itu telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Metro Jakarta Selatan dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana pada 28 Agustus 2026.

Di tengah kasus tersebut, kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, membeberkan dugaan awal mula persoalan yang membuat kliennya terseret ke ranah hukum. Seperti apa informasi selengkapnya? 

Simak berita terkait awal mula kasus penipuan yang menjerat Ruben Onsu hanya di artikel ini. 

Kronologi Lengkap Ruben Onsu Terkait Kasus Penipuan

Menurut Machi, masalah tersebut berawal dari kerja sama bisnis yang dituangkan dalam sebuah kontrak sekitar satu tahun lalu. Saat proses penandatanganan kontrak, Ruben disebut tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Kondisi tersebut membuat beberapa poin dalam perjanjian disebut terlewat. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan kontrak bisnis itu kemudian berkembang menjadi sengketa hingga akhirnya berujung pada laporan polisi.

"Dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai, jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu. Tapi dia pastinya akan bertanggung jawab," ujar Machi Ahmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Berawal dari Kontrak Kerja Sama

Jika dirunut dari penjelasan kuasa hukum, persoalan Ruben bukan tiba-tiba muncul ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Machi menjelaskan, terdapat kerja sama bisnis yang kemudian memunculkan persoalan terkait kewajiban dalam kontrak. Tidak adanya pendampingan hukum yang memadai saat kontrak ditandatangani disebut menjadi salah satu faktor yang membuat beberapa hal tidak terantisipasi.

Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga pihak rekan bisnis melaporkan Ruben ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Dalam laporan tersebut, nilai kerugian disebut mencapai Rp3,5 miliar. Setelah ditambah bunga dan komponen lainnya, jumlah yang dipersoalkan disebut mencapai Rp4,4 miliar.

Ruben Sudah Bayar Rp100 Juta

Di tengah persoalan yang terus bergulir, Machi mengungkapkan Ruben sebenarnya telah berupaya mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ruben disebut sudah mengembalikan Rp100 juta. Pembayaran tersebut menurut Machi menjadi bukti bahwa kliennya memiliki iktikad untuk menyelesaikan persoalan.

"Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Ya pokoknya sudah dari tahun inilah masuk ke pengembalian. Mas Ruben niatnya baik, kok," kata Machi.

Menurut Machi, Ruben juga merupakan sosok yang tidak ingin menyusahkan orang lain. Bahkan, dia disebut cenderung sungkan meminta bantuan ketika menghadapi persoalan.

Meski telah menunjukkan iktikad untuk menyelesaikan persoalan, proses hukum tetap berjalan. Ruben akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

Machi pun langsung mempelajari berkas perkara dan berkomunikasi dengan penyidik untuk mempersiapkan langkah hukum bagi kliennya.

Ruben dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

"Direncanakan tanggal 28 ya, 28 ini. Tapi kita ini juga akan fokus menyiapkan dokumen-dokumen yang dimintakan tadi juga ya," ujar Machi.

Alih-alih langsung berfokus pada persidangan, pihak Ruben kini berupaya mencari jalan penyelesaian secara damai.

Machi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy. Kedua pihak disebut sama-sama membuka peluang untuk mencari titik temu melalui mediasi.

"Kami sepakat bahwa dalam penanganan kasus Ruben Onsu ini kami mengedepankan tabayun, mengedepankan cara-cara persuasif. Dari kuasa hukum pelapor juga ingin menyelesaikan ini tanpa melanjutkan ke ranah persidangan, kalau bisa melakukan mediasi, ada titik temu dan penyelesaian," ungkap Machi.

Upaya tersebut menjadi langkah yang kini ditempuh tim hukum Ruben untuk mencari solusi atas persoalan yang telah berkembang menjadi perkara pidana.

Machi juga meminta publik tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap Ruben. Dia mengingatkan bahwa status tersangka belum berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

"Status tersangka ini, kami harus juga memandang asas hukum presumption of innocence, asas praduga tak bersalah sebelum ada putusan hakim," tegasnya.

Dengan demikian, perkara Ruben Onsu kini berada di dua jalur sekaligus. Di satu sisi, proses hukum sebagai tersangka tetap berjalan dan pemeriksaan perdana telah dijadwalkan. Di sisi lain, tim kuasa hukum masih berupaya membuka ruang mediasi agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berakhir di meja persidangan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut