Babak Baru Kasus Doktif, Polisi Panggil Dokter Richard Lee 6 Januari 2026
JAKARTA, iNews.id – Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dan Dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan polisi pada 6 Januari 2026. Ada apa?
Keduanya akan dipertemukan dalam proses mediasi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Ini menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret Doktif dan Dokter Richard Lee.
"Untuk sementara, kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, belum lama ini.
Dwi menegaskan, pemanggilan tersebut menjadi upaya awal penyidik untuk mempertemukan pihak pelapor dan terlapor sebelum perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya. Jika hingga jadwal yang ditentukan kedua pihak tidak menghadiri mediasi, polisi akan mengambil langkah lanjutan.
"Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka," katanya.
Di sisi lain, status dr Samira yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak disertai dengan penahanan. Polisi menegaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.