Doktif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik dr Richard Lee, Polisi Coba Mediasi
JAKARTA, iNews.id - Polisi bakal mengupayakan mediasi antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr Samira dengan dr Richard Lee terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Doktif sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Richard Lee.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda, dikutip Kamis (25/12/2025).
Apabila proses mediasi itu tidak berjalan, kata Dwi, polisi bakal langsung memanggil Doktif sebagai tersangka.
Dwi menjelaskan, Doktif tidak ditahan lantaran ancaman hukumannya tidak di atas lima tahun penjara.