Banding Ditolak! Vadel Badjideh Dihukum 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Upaya banding yang diajukan Vadel Badjideh dalam perkara asusila anak tidak membuahkan hasil. Banding Vadel Badjideh ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pada 6 Oktober lalu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, melalui memori bandingnya meminta Majelis Hakim PT DKI Jakarta untuk membatalkan amar putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.
Sayangnya, upaya banding itu tidak membuahkan hasil. Melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT DKI Jakarta justru menyatakan hal sebaliknya.
Majelis Hakim menyatakan Vadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan anak sebagaimana dalam dakwaam kedua alternative kedua penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Vadel Badjideh) karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar," demikian amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dikutip Kamis (6/11/2025).
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," lanjut Majelis Hakim.