Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disorot Sejak Kecil, Fuji Tegaskan Tak Akan Paksa Gala Sky Jadi Artis
Advertisement . Scroll to see content

Bebas dari Penjara, Begini Curahan Hati Vanessa Angel

Minggu, 30 Juni 2019 - 16:00:00 WIB
Bebas dari Penjara, Begini Curahan Hati Vanessa Angel
Vanessa Angel bebas dari penjara. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktris Vanessa Angel dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama lima bulan penjara atas kasus penyebaran konten asusila. Usai dinyatakan bebas, Vanessa mengungkapkan perasaan terima kasihnya melalui akun media sosial Instagram.

Di Instagram tersebut, dia mengunggah foto pertamanya setelah dibebaskan pada Minggu (30/6/2019). Pada unggahannya itu, Vanessa tampak tersenyum memamerkan giginya.

Dalam keterangan fotonya, Vanessa menuliskan ucapan terima kasih kepada pengacara, asisten, manajer, sahabat dan keluarga yang telah memberikan dukungan dan mendampinginya selama lima bulan terakhir.

"Terima kasih, terima kasih tuhan Allah, terima kasih untuk pengacaraku @milano1805 dkk, ana asistenku @anakhasanah05, mbak lidya manajerku @lidya_manager, tante reny&keluargaku, sahabat2ku yg mengunjungiku selama ku dikurung, di renggut kebebasanku dan dibungkam selama 5bulan karena kasus ITE yg menjeratku," tulis Vanessa Angel, seperti dikutip dari keterangan foto Instagram pribadinya, Minggu (30/6/2019).

Dia juga menuliskan ungkapan terima kasih pada kekasihnya dan mengaku bersyukur karena berkat dukungan orang-orang terdekat, dia bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan tabah.

"Melebihi apapun aku bersyukur masih ada kalian yg masih mau bantu aku lebih tabah dan jadi lebih baik lagi, terima kasih.. dan tidak lupa ku ucapkan kepadamu bi, @bibliss bibi&keluarga, terima kasih untuk waktu dan pengertian selama aku didalam hingga saat ini.. terima kasih terima kasih terima kasih!" tulis dia.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Rabu 26 Juni 2019, Vanessa divonis bersalah dengan hukuman lima bulan kurungan penjara. Namun, dia sudah bisa bebas karena telah menjalani penahanan sejak 31 Januari 2019.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut