Berbusana Serba Hitam, Nikita Mirzani Ngamuk di Persidangan Gara-gara Hal Ini
JAKARTA, iNews.id - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (19/12/2022). Di persidangan kali ini, Nikita Mirzani tampak bergaya rapi dan glamor dengan busana serba hitam.
Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Dito Mahendra, Hadi Yusuf dan Hairul Yusi.
Namun, saat persidangan berlangsung, Nikita Mirzani sempat adu mulut dengan JPU. Dia bahkan sempat memukul mikrofon dan melempar berkas kesehatannya.
Hal tersebut lantaran artis kontroversial ini menyayangkan upaya perizinan untuk pemeriksaan kesehatan yang dianggap dipersulit oleh JPU.
"Masa harus nunggu saya mati dulu, saya ini ibu dari tiga anak, nanti siapa yang merawat anak-anak saya?" kata Nikita Mirzani diruang sidang, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Senin (19/12/2022).
Mendengar keluhan dari Nikita, Ketua Majelis Hakim Dedy Ari Saputra mengatakan, proses perizinan tetap mengikuti peraturan dari pihak rutan. Sesuai dengan keluhan dari terdakwa selama menjalani masa penahanan.
"Tapi, tetap ya harus jelas dokter yang merujuk kalau mau berobat kesana, harus ada rujukan dari dokter rutan. Mengenai biaya, rutan yang tahu biayanya," kata ketua majelis hakim.
Lebih lanjut, ibu tiga anak menceritakan selama meminta izin berobat, dirinya kerap kali mendapatkan kesulitan. "Saat saya di rumah sakit, leher saya sakit banget, Pak Edward datang bilang kalau tiga kali Dito Mahendra enggak datang, saya akan dipulangkan. Saya tagih janjinya, ada saksinya," ujar Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani tersandung kasus pencemaran nama baik. Atas perkara tersebut, Nikita terancam dengan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita Mirzani dengan penggunaan pada alternatif, yakni Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Editor: Siska Permata Sari