Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Betrand Peto Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap ANW
Advertisement . Scroll to see content

Betrand Peto Diperiksa Hampir 9 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dicecar 55 Pertanyaan

Jumat, 09 Oktober 2026 - 06:31:00 WIB
Betrand Peto Diperiksa Hampir 9 Jam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Dicecar 55 Pertanyaan
Dalam pemeriksaan hampir 9 jam, penyidik mencecar 55 pertanyaan kepada Betrand Peto terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). (Foto: Ravie Wardani)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi Betrand Peto alias Onyo telah menyelesaikan pemeriksaan klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Kamis (8/10/2026). Didampingi kuasa hukumnya, Timothy Ezra, Betrand menjalani pemeriksaan selama hampir 9 jam.

Pemeriksaan tersebut dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 21.30 WIB. Dalam pemeriksaan perdana ini, penyidik mengajukan 55 pertanyaan kepada putra Ruben Onsu tersebut.

"Ini panggilan terkait dugaan ya, tentang laporan TPKS, dari jam 13.00 sampai jam 10.00 kurang 10 ya. Dan tadi ada 55 pertanyaan," ujar kuasa hukum Betrand Peto, Timothy Ezra, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (8/10/2026).

Ezra mengatakan, pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi keberadaan Betrand di tempat kejadian perkara (TKP). Penyidik menggali informasi mengenai aktivitas Betrand sejak tiba di lokasi hingga sekitar pukul 05.00 WIB.

"Intinya bagaimana Onyo sampai di situ, kenapa ke TKP, terus dan apa aja yang dilakukan dari sebelum, saat, dan sesudah sampai jam 05.00 subuh. Itulah pertanyaan-pertanyaannya. Siapa-siapa orangnya, saksi faktanya siapa aja, saksi yang meringankan siapa aja, perbuatan apa yang dilakukan dan tidak dilakukan," kata Ezra.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut