BNN Beri Rekomendasi Anji Direhabilitasi, Proses Hukum Tetap Lanjut
JAKARTA, iNews.id - BNN Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan hasil asesmen narkoba Anji dan sudah diterima penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
"Direkomendasikan untuk rehabilitasi," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (23/6/2021).
Menindaklanjuti rekomendasi BNN Provinsi DKI Jakarta, penyidik Polres Metro Jakarta Barat berencana untuk segera membuat surat mengurus pemindahan mantan vokalis Drive ke balai rehabilitasi.
"Jadi sekarang masih kami tahan di Polres," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
Meski mendapat rekomendasi untuk rehabilitasi, penyidik Polres Metro Jakarta Barat memastikan bahwa proses hukum terhadap Anji tetap dilanjutkan.
Diketahui Anji ditangkap pada 11 Juni 2021. Eks personel Drive diamankan di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta. Saat penangkapan, polisi mengamankan bukti narkotika jenis ganja. Barang haram tersebut didapat di dua lokasi berbeda yakni di Cibubur dan Bandung dengan total berat 30 gram.
Dari hasil tes kesehatan, mantan personel Drive resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto terancam pidana penjara 4 hingga 12 tahun.
Editor: Dyah Ayu Pamela