Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pasrah! Fariz RM Tak Akan Banding dengan Putusan Kasus Narkoba, Direhabilitasi atau Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 - 19:23:00 WIB
Tok! Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Fariz RM divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan terhadap kasus narkoba yang menjerat musisi Fariz RM. Musisi legendaris itu divonis 10 bulan penjara dan denda Rp800 juta. 

Dalam putusannya, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kumulatif. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," kata majelis hakim, Kamis (11/9/2025). 

Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan. "Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujar hakim. 

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel milik pelantun Sakura tersebut. 

"Satu tas formal coklat berlambang warna hitam berisikan ganja dengan berat netto sisa hasil lab 4,76 gram, satu unit handphone merek Oppo A60 warna hitam, satu unit handphone merek Samsung A20 warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan," ucap hakim. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut