Bukti Screenshot Kasus Nikita Mirzani Disorot Rieke Diah Pitalok, Ini Penjelasannya!
JAKARTA, iNews.id – Kasus hukum yang menyeret artis Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan. Kali ini, anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyinggung bukti screenshot yang berkaitan dengan perkara pidana sang artis.
Pernyataan Rieke Diah Pitaloka disampaikan melalui video yang diunggah di Instagram pada Sabtu (29/8/2026). Ia menyoroti persoalan validitas bukti elektronik, khususnya apabila screenshot digunakan dalam proses pembuktian tetapi autentisitas dan keutuhan datanya tidak dapat diverifikasi secara forensik.
Menurut Rieke, persoalan tersebut patut diuji dalam proses Peninjauan Kembali (PK) perkara pidana Nikita.
Ia mengakui keterangan ahli ITE tidak otomatis mengikat hakim. Namun, apabila bukti digital memiliki peran dalam pemidanaan, validitasnya menurut Rieke tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
“Kemerdekaan seseorang tidak boleh dirampas dengan standar pembuktian yang diturunkan hanya karena bukti berasal dari ruang digital,” tegas Rieke, dikutip Senin (31/8/2026).
Sorotan ini muncul setelah Nikita meraih kemenangan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melawan dokter kecantikan Reza Gladys.
Pada 27 Agustus 2026, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Nikita dalam perkara nomor 1000 dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mewajibkan Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi kepada pihak Reza Gladys.
Bagi Rieke, putusan banding tersebut menjadi perkembangan hukum yang relevan untuk diuji dalam proses PK, meski tidak otomatis membuktikan putusan pidana Nikita keliru.
Rieke menegaskan, yang ia minta bukan agar PK Nikita langsung dikabulkan, melainkan agar seluruh fakta dan bukti yang relevan diperiksa secara utuh.
“Ini bukan permintaan mengabulkan PK, tetapi memastikan seluruh fakta hukum yang relevan wajib dipertimbangkan,” ujar Rieke.
Ia kemudian menyampaikan pesan yang menjadi sorotan dalam pernyataannya.
“Jangan biarkan hukum bertentangan dengan fakta. Jangan biarkan prosedur mengalahkan keadilan substantif,” pungkasnya.
Editor: Muhammad Sukardi