Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pedangdut Caca Duo Molek Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Caca Duo Molek Beli Sabu Seharga Rp900 Ribu

Senin, 14 Januari 2019 - 17:05:00 WIB
Caca Duo Molek Beli Sabu Seharga Rp900 Ribu
Caca Duo Molek tertangkap polisi akibat narkoba. (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pedangdut Cahya Wulan Sari atau Caca dari grup Duo Molek tersandung kasus narkoba. Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan sebuah cangklong bekas pakai, sabu dengan berat 5 gram.

Penangkapan Caca berdasarkan pengembangan kasus dengan tersangka Yahya Ansoro Nasution yang berhasil diringkus pada 10 Januari 2019. Caca membeli sabu dari Yahya dengan harga Rp900 ribu.

"Awalnya tim mendapat informasi masyarakat adanya perdagangan dan penyalahgunaan narkotika di TKP 1 dan dilakukan penangkapan TSK 1 (Yahya), dan penggeledahan dilanjutkan ke rumahnya. Hasil interogasi TSK 1, BB didapat dari DPO BRO, dan tanggal 9 Januari telah didistribusikan ke TSK 2 dan TSK 3 (Caca), dan menggunakannya bersama," bunyi keterangan dalam rilis Polisi yang diterbitkan Senin (14/1/2019).

Selain sabu, Polisi juga menemukan setengah butir ekstasi yang didapat dari Caca. Untuk ekstasi Caca mendapatnya dari sumber yang berbeda saat dia berkunjung ke salah satu tempat hiburan.

"Didapat dari salah satu tempat hiburan, tanggal 7 Januari 2019," seperti dikutip dari keterangan rilis dari polisi.

Caca merupakan personel dari grup dangdut Duo Molek bersama Fitri Carol. Mereka baru saja merilis debut single berjudul Jangan Julid pada bulan Agustus 2018 lalu. Sayangnya karier Caca yang baru saja mulai ini harus terhambat karena terkait kasus narkoba. Saat ini Caca tengah dalam proses penyelidikan.

Editor: Adhityo Fajar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut