Deretan Kasus Pidana Nikita Mirzani Sebelum Dilaporkan Reza Gladys Jadi Sorotan Hakim
JAKARTA, iNews.id - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kairul Soleh, penasaran dengan deretan kasus pidana yang pernah menjerat Nikita Mirzani sebelum dilaporkan dokter kecantikan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu ditanyakan majelis hakim dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Awalnya, Kairul Soleh menanyakan perasaan Nikita Mirzani terhadap kasus yang menjeratnya saat ini. Sang aktris dengan tegas mengaku kecewa karena merasa tak mendapat keadilan dari hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya pikir awalnya, hukum di Indonesia itu betul-betul adil keadilannya. Saya pikir dan saya baru pertama kali dihadapkan oleh para Jaksa Penuntut Umum yang seperti ini. Terlihat dari awal sampai akhir, keberpihakannya yang terlihat sekali," ujar Nikita di persidangan.
"Saya juga baru dapat sidang yang seperti, sepertinya menurut saya sidangnya sudah diatur sedemikian rupa, gitu. Karena proses yang saya alami itu tidak normal, Yang Mulia. Dari awal pelaporan di Cyber, itu tidak ada klarifikasi biasa, tidak ada apa-apa," sambungnya.
Kairul Soleh lantas menanyakan apakah sebelumnya Nikita pernah tersandung kasus pidana atau tidak. "Saudara sebelumnya pernah ada kasus hukum?" tanya Hakim Ketua. "Pernah, kasusnya pertama itu KDRT sama suami. Pernah," ujar Nikita.
Selain itu, Nikita juga mengakui kalau dirinya pernah tersandung kasus kekerasan pada 2015 silam. "Itu karena berantem sama orang, saya dipukul di muka, orangnya saya tonjok lagi," katanya.
Kairul tak menjelaskan maksud dari pertanyaan tersebut, apakah berkaitan dengan pertimbangan vonisnya nanti atau tidak. Dia lalu menutup persidangan dan menjadwalkan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nikita Mirzani pada Kamis, 9 Oktober mendatang.
"Tentunya sesuai jadwal kita tunda hari Kamis depan untuk tuntutan, dan mudah-mudahan saudara Jaksa bisa lancar, dimudahkan dalam menyusun tuntutan sehingga tidak ditunda-tunda, dan nanti juga kepada Penasihat Hukum untuk siapkan, dilancarkan dalam menyusun pleidoinya, begitu ya," ujar Hakim Ketua PN Jaksel.
"Terdakwa tetap dalam tahanan, pengalihan penahanan dan penangguhan ditangguhkan sampai hari Kamis, tanggal 9 Oktober 2025. Sidang ditutup," katanya.
Editor: Dani M Dahwilani