Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ajak Ketua RT hingga Guru Ikut Berantas Narkoba: Ada Indikasi, Segera Lapor!
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Aktor Rio Reifan Diringkus Polisi di Rumahnya

Minggu, 28 April 2024 - 22:01:00 WIB
Detik-Detik Aktor Rio Reifan Diringkus Polisi di Rumahnya
Rio Reifan ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) malam. (Foto: Instagram Rio Reifan) 
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengungkapkan kronologi penangkapan Rio Reifan. Dia kembali ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba di rumahnya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (26/4/2024) malam. 

Dalam penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi hingga obat-obatan keras dari tangan Rio.

"Betul kami pada Jumat pukul 21.00.WIB mengamankan seseorang atas nama RR diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, dan pada saat kami melakukan penangkapan ada barang bukti di tersangka tiga paket kecil sabu, setengah butir ekstasi dan 12 butir aesculap dengan jenis psikotropika," ujar AKBP Indrawienny saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (28/4/2024).

Dia menuturkan saat ditangkap Rio Reifan tengah sendirian, tanpa bersama siapapun."(Pada saat ditangkap dengan siapa) Sendiri tidak bersama siapapun," ucap Indrawienny.

Dia mengungkapkan penangkapan Rio Reifan berawal dari informasi masyarakat. "Kebetulan pada saat kami melakukan penangkapan ternyata itu adalah saudara RR," katanya.

Berdasarkan catatan, aktor berusia 39 tahun tersebu pernah ditangkap dan ditahan sebanyak lima kali. Pertama, dia ditangkap pada 2015, divonis 14 bulan penjara oleh pengadilan.

Setahun bebas, Rio kembali diciduk polisi karena menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat pada 2017.

Bebas pada 2019, tak lama Rio Reifan berulah kembali dijerat terkait kasus yang sama. Dalam kasus ini, dia divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim dan bebas pada 2020.

Kemudian selang setahun, Rio kembali ditangkap bersama rekannya SA, saat sedang berada di rumahnya kawasan Otista, Jakarta Timur, pada 2021.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sabu sisa pakai seberat 0,21 gram dan paket sabu seberat 1 gram diantar ojek online. Ketika ditangkap, Rio juga sempat mengungkapkan penyesalannya dan mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut