Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Tepergok Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Sabu dan Ganja Disita
Advertisement . Scroll to see content

Detik-Detik Penangkapan Ammar Zoni yang Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:06:00 WIB
Detik-Detik Penangkapan Ammar Zoni yang Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan
Ammar Zoni. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan kasus narkoba. Kali ini, dia terlibat pengedaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Ammar Zoni diciduk setelah petugas melaksanakan razia pada Januari 2025. Jika tak tersandung kasus tersebut, dia seharusnya bebas bersyarat pada Januari 2026.

Seperti apa kronologi diciduknya Ammar Zoni dalam perkara pengedaran narkoba di rutan? Simak pembahasan selengkapnya.

Kronologi Ammar Zoni Terlibat Pengedaran Narkoba dalam Rutan

Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, menjelaskan kronologi Ammar Zoni terlibat pengedaran narkoba dalam rutan.

"Jadi, pada 3 Januari, peristiwa itu terjadi berdasarkan hasil penemuan dari petugas kami atas nama saudara EHG yang berhasil menemukan barang yang diduga narkoba saat itu kepada warga binaan kami atas nama inisial AS," kata Wahyu Trah Utomo dalam konferensi persnya, Jumat (10/10/2025).

Wahyu menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, pihaknya langsung melaporkan kepada Kepala Pengamanan Rutan yang kembali diteruskan ke Polsek Cempaka Putih. Pihak kepolisian yang melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Pihak Polsek Cempaka Putih setelah mendapatkan atau menerima laporan kami segera mendatangi rutan Kelas 1 Jakarta Pusat dan saat itu juga kami segera melakukan laporan dan serah terima barang bukti yang berupa barang yang diduga narkotika," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut