Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Artis Ganteng Terjerat Narkoba di Usia Muda, Nomor 4 hingga Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Dhawiya Divonis 18 Bulan Rehabilitasi, Begini Reaksi Wirdha Sylvina

Rabu, 19 September 2018 - 21:38:00 WIB
Dhawiya Divonis 18 Bulan Rehabilitasi, Begini Reaksi Wirdha Sylvina
Dhawiya divonis 18 bulan rehabilitasi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA - Setelah dinyatakan bersalah karena kasus narkoba, Dhawiya Zaida divonis rehabilitasi oleh majelis hakim selama 18 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Bagaimana reaksi Wirdha Sylvina?

Sebagai seorang kakak, Wirdha Sylvina mengungkapkan rasa syukurnya terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Dhawiya Zaida. Namun dari lubuk hatinya, dia sempat berharap kalau hukumannya dapat lebih ringan lagi.

“Ya, pastinya senang. Alhamdulilah. Semua sesuai dengan yang diharapkan. Kalau aku sih mengharapkan lebih ringan lagi gitu," ujar Wirdha Sylvina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

"Tapi paling enggak bersyukur. Artinya kerja kerasnya kami, terutama Bang Zack dari awal sampai dia mau sidang itu. Alhamdulilah," kata dia.

Meski tidak sempat bertemu dengan sang adik saat putusan persidangan beberapa waktu lalu, Wirdha Sylvina merasa sedih. Pasalnya sampai saat ini, dia belum mengetahui bagaimana perkembangan Dhawiya.

"Pastinya sedih. Sampai sekarang aku masih belum tahu apa adikku sudah di RSKO atau belum. Terakhir ada komunikasi sama Muhammad, itu pun keluarganya," kata Wirdha Sylvina.

"Jadi setelah putusan, seminggu kemudian katanya masih belum dipindah, enggak tahu kenapa. Mungkin sudah dipindah, karena putus komunikasi sama keluarga. Lainnya enggak memberitahu, aku tanya juga enggak tahu," ucapnya, dimuat Okezone.com.

Editor: Tuty Ocktaviany

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut