Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Rizky Billar Ngamuk Dituduh Paksa Lesti Kejora Tidak KB!
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kamis, 29 September 2022 - 13:33:00 WIB
Diduga Lakukan KDRT pada Lesti Kejora, Rizky Billar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idLesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Rabu (28/9/2022) malam. Jika laporan Lesti benar, maka Rizky Billar terancam hukuman 15 tahun penjara.  

Laporan Lesti terkait perlakukan KDRT Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

"Iya betul semalam, saudara LK (Lesti Kejora-red) sudah melaporkan kasus yang dialaminya. Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi di kantornya, Kamis (29/9/2022).

Polisi juga menyarankan Lesti selaku pelapor untuk menjalani visum. Pasalnya, hasil visum akan menguatkan laporan Lesti Kejora atas kejadian yang dialaminya.

"Semalem kita harus visum dulu. Jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," kata dia lagi.

Nurma lantas menjelaskan pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini tak tanggung-tanggung. Mengacu pada pasal, kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.

"Pasal KDRT UU No 23 Tahun 2004 paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut