Digugat Balik Nikita Mirzani Rp100 Miliar, Reza Gladys Ogah Buka Pintu Damai
JAKARTA, iNews.id - Sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar pada Kamis, (19/6/2025). Namun, sidang mediasi dari kedua belah pihak yang hanya dihadiri oleh tim kuasa hukumnya saja.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan mediasi belum menemui kesepakatan apapun. Hakim mediator kemudian meminta para kuasa hukum untuk menghadirkan kliennya masing-masing dalam sidang selanjutnya yang digelar pada 1 Juli 2025.
"Harus diketemukan, wajib diketemukan sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung. Nikita Mirzani wajib bertemu dengan tergugat, wajib. Kitanya yang harus keluar. Yang perlu dateng itu mereka," ujar Fahmi Bachmid di PN Jaksel, Kamis (19/6/2025).
"Cuma karena Nikita ada di tahanan, saya minta waktu. Tadi diputuskan akan dipertemukan pada tanggal 1 Juli 2025 pada hari Selasa," katanya.
Tak hanya itu, hakim menyarankan kedua pihak untuk membuat proposal perdamaian dalam mediasi tersebut. Isinya, soal usulan-usulan yang menurut para pihak bisa menjadi solusi atas perkara ini.
"Belum kita buat, baru diusulkan, jadi memang aturannya seperti itu, jadi setiap mediasi itu kedua belah pihak akan mengajukan usulan akan seperti apa. Biasanya terkait dengan usulan kita untuk penyelesaian masalah seperti apa," ujar Fahmi.
Dalam wawancara terpisah, tim kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Paulus Sembiring, juga menanggapi agenda mediasi yang akan berlangsung pekan depan. Dia mengatakan bahwa Reza Gladys bersedia hadir asal Nikita juga datang di ruang mediasi.
Namun, Julianus memastikan bahwa kliennya sudah menutup pintu damai sejak gugatan ini dilayangkan Nikita Mirzani. "Mediasi tentu kami laksanakan tapi dengan kami pastikan kami tidak mau berdamai," kata Julianus.
Reza Gladys juga mengaku tak takut soal angka fantastis senilai Rp100 miliar yang ada dalam gugatan sang aktris. Menurutnya, hal itu adalah ancaman belaka untuk mengganggu konsentrasi kliennya dalam mencari keadilan.
"Jadi tidak alasan takut. Kalau kami dianggap penggugat melakukan wanprestasi, utang apa yang kami miliki? Berapa kami berutang. Uang kami diperas. Kok malah kami yang berutang. Ini kan aneh," ujarnya.
Editor: Dani M Dahwilani