Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kaleidoskop 2022: Deretan Artis Bebas Penjara Tahun Ini, Ada yang Terjerat Kasus Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Dikaitkan Inisial CA yang Tertangkap Dugaan Prostitusi, Ini Kata Pengacara Cynthiara Alona

Jumat, 31 Desember 2021 - 11:18:00 WIB
Dikaitkan Inisial CA yang Tertangkap Dugaan Prostitusi, Ini Kata Pengacara Cynthiara Alona
Artis Cynthiara Alona. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Cynthiara Alona dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Kota Tangerang, Banten, pada 8 Desember 2021, terkait kasus prostitusi online. Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding. Selama proses banding, Cynthiara Alona akan tetap ditahan di Polda Metro Jaya.

Editor: Elvira Anna

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut