JAKARTA, iNews.id - Taqy Malik buka suara setelah dilaporkan ke polisi karena diduga terlibat kasus penipuan robot trading, Net89. Taqy mengatakan, mulanya dia merasa syok lantaran namanya terseret kasus tersebut.
Pria 25 tahun ini bahkan telah menjalani pemeriksaan saksi terlapor di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022) kemarin. Di ruang pemeriksaan, Taqy telah mengkalrifikasi dan menjelaskan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Buka Poli Darurat
"Seyogyanya klien saya, Mas Taqy, tidak punya hubungan apapun dengan Reza Paten, kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram, baru di situ beliau kenal, dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten," kata Dedy DJ selaku kuasa hukum Taqy Malik.
Taqy sendiri mengaku masalah tersebut menjadi pembelajaran berharga baginya. Dia berjanji bakal lebih berhati-hati dalam menjual barang berharganya ke orang lain.
Heboh! Pria Terseksi di Dunia Pacaran dengan Artis Cantik Asal Portugis, Beda Usia 16 Tahun
"Pembelajaran ke depannya. Iintinya kita harus lebih hati-hati, lebih jeli lagi dan lebih melihat konsekuensi ke depan," ujar mantan suami Salmafina Sunan itu.
Alih-alih marah, Taqy mengaku tidak dirugikan dalam kasus ini. Dia bahkan berniat membantu pihak kepolisian mengusut perkara ini.
Deretan Artis Berjaya di Usia Muda Menderita di Hari Tua, Nomor 6 Luntang-Lantung di Jalanan Meninggal Sendirian
"Kalau seperti ini, emang saya pribadi merasa tidak dirugikan, tapi malah saya merasa bersyukur. Kenapa? Karena dengan adanya seperti ini, mudah-mudahan saya bisa membantu kepolisian, saya bisa membantu korban yang mungkin dari korban investasi bodong Net89 tadi ya," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Taqy Malik dan empat publik figur lainnya dilaporkan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong melalui robot trading Net89.
4 Artis Lawas Indonesia yang Meninggal Tragis saat Muda, Ada yang Mobilnya Tabrak Pagar Beton
Taqy dilaporkan karena diduga ikut menerima aliran dana dari Reza Paten dari penjualan sepedanya melalui sistem lelang. Laporan atas kasus ini juga telah teregister dalam nomer perkara LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pertanggal 26 Oktober 2022.
Kelima publik figur tersebut dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Siska Permata Sari
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku