Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vicky Prasetyo Diperiksa Polisi 5 Jam terkait Dugaan Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Diperiksa Polisi, Vicky Prasetyo Hindari Media Langsung Naik Mobil, Pengacara: Kelihatannya Mules 

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:00:00 WIB
Diperiksa Polisi, Vicky Prasetyo Hindari Media Langsung Naik Mobil, Pengacara: Kelihatannya Mules 
Usai diperiksa polisi 5 jam, Vicky Prasteyo memilih menghindari awak media dan buru-buru masuk ke dalam mobil. (Foto: Instagram Vicky Prasetyo)
Advertisement . Scroll to see content

Agustinus juga membantah kabar yang menyebut Vicky telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Menurut dia, Vicky masih berstatus sebagai saksi dan menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

"Bahwa di BAP sebagai saksi. Berita bahwa Vicky sebagai tersangka itu berita hoaks, itu tidak benar. Makanya hari ini baru pertama kali Vicky mengklarifikasi terkait dengan perkara yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," kata Agustinus.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Vicky turut membeberkan persoalan aliran dana dalam proyek tersebut. Rekan setim Agustinus, Marselinus Abi, mengklaim Vicky tidak pernah menerima uang dari investor.

"Sampai hari ini, dia (Vicky) belum pernah menerima sepeser pun dari hasil itu. Bahkan pelapor pun sudah mendapatkan Rp50 juta per bulan sesuai kesepakatan. Fakta yang kami bawa menunjukkan tidak ada dana investor yang masuk ke Vicky, karena investor itu sendiri yang mengelola dan membangun," kata Marselinus.

Pihak Vicky menilai persoalan tersebut lebih berkaitan dengan hubungan perdata karena terdapat surat perjanjian kerja sama yang melibatkan Vicky, pemilik tanah, dan investor.

Kuasa hukum Vicky pun berencana mengajukan mediasi dan restorative justice (RJ). Mereka berharap perkara tersebut dapat dihentikan apabila penyidik menilai persoalan yang terjadi merupakan ranah perdata.

"Kalau itu menunjukkan bahwa ini kasus perdata, ya sebaiknya dihentikan saja, dikeluarkan SP3. Kami juga akan segera mengajukan permohonan untuk mediasi atau restorative justice karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujar Agustinus.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut