Disebut Cekik dan Banting Lesti Kejora, Rizky Billar Bakal Dipanggil Polisi Pekan Ini
JAKARTA, iNews.id - Laporan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar terus bergulir. Demi menindaklanjuti laporan itu, Rizky Billar bakal menjalani pemeriksaan perdana pada Kamis (6/10/2022) mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Ya untuk saudara R kami jadwalkan untuk memanggil Minggu ini untuk jadwal hari Kamis jam 1 siang," kata Nurma Dewi kepada awak media, di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Dia mengatakan, saat ini pihak penyidik tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian. Meskipun belum memanggil Rizky Billar, tetapi dia menekankan pihaknya melakukan olah TKP, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kemudian, terkait saksi, Nurma Dewi mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa dua orang. Tetapi, tidak menutup kemungkinan, setelah proses pemeriksaan berjalan, saksi bakal bertambah.
"Nanti untuk sementara kami sudah memeriksa tiga saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan kami memeriksa beberapa orang untuk saksi. Biar jelas duduk persoalannya," ujar dia.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Rizky Billar diduga telah melakukan kekerasan terhadap Lesti. Kronologi berdasarkan laporan pun sempat dibeberkan kepolisian.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9) lalu.
Setelah itu, kata Zulpan, Rizky mencekik leher Lesti. "Korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," ujar Zulpan.
Atas tindakan Billar, Lesti lalu melayangkan laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam, sekitar pukul 22.27 WIB. Kehadiran sang pedangdut, ditemani oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin.
Laporan itu diduga melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA.
Laporan itu dipastikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi. Pada saat itu, Lesti menyerahkan bukti visum kepada pihak berwajib.
Editor: Siska Permata Sari