Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 
Advertisement . Scroll to see content

Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya 

Minggu, 04 April 2021 - 16:08:00 WIB
Disuntik Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya 
Merujuk fatwa MUI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi umat muslim pada Ramadan tidak membatalkan puasa. (Foto: Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. 

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut