Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindir Hak Asuh Sarwendah, Pihak Ruben Onsu: Cuma Mengasuh Saja seperti Babysitter
Advertisement . Scroll to see content

Dituding Wanprestasi, Ruben Onsu Tantang Sarwendah Patungan Bayar Cicilan Rumah

Jumat, 11 September 2026 - 15:21:00 WIB
Dituding Wanprestasi, Ruben Onsu Tantang Sarwendah Patungan Bayar Cicilan Rumah
Pihak Ruben Onsu meminta Sarwendah ikut patungan membayar cicilan rumah setelah muncul tudingan wanprestasi pascaperceraian mereka. (Foto: Instagram Ruben Onsu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pihak Ruben Onsu meminta Sarwendah ikut patungan membayar cicilan rumah setelah muncul tudingan wanprestasi pascaperceraian mereka. Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, pihak Ruben menegaskan kewajiban melunasi utang di bank merupakan tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas.

Minola mengatakan hal tersebut merujuk pada dokumen kesepakatan dalam Akta 39 Pasal 3. Dalam perjanjian tersebut disebutkan cicilan utang kepada bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga seluruh kewajiban dilunasi.

"Dikatakan di situ, cicilan utang terhadap bank tetap menjadi tanggung jawab para pihak hingga lunas. Artinya tanggung jawab Ruben saja atau kedua belah pihak? Kedua belah pihak," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan belum lama ini.

Dia kemudian meluruskan persoalan teknis pembayaran cicilan yang selama ini disebut menjadi dasar tudingan kelalaian terhadap kliennya. Menurut Minola, pihak yang bertanggung jawab melunasi utang berbeda dengan pihak yang menjalankan pembayaran secara teknis.

"Bisa nggak sih kita bedakan yang bertanggung jawab membayar utang dengan orang yang secara teknis melakukan pembayaran? Ini dua hal yang berbeda. Kalau tanggung jawab melunasi utang, para pihak bertanggung jawab membayar utang itu hingga lunas, artinya bersama-sama. Kalau orang yang melaksanakan secara teknis, ini orang yang bertugas untuk melakukan pembayaran, melakukan cicilan," ujarnya.

Minola menganalogikan kesepakatan tersebut seperti patungan membeli kado di dalam kelas. Ketua kelas memang bertugas membayar barang yang dibeli, tetapi uangnya berasal dari urunan seluruh anggota.

Atas dasar itu, pihak Ruben meminta Sarwendah ikut menanggung pembayaran cicilan rumah atau membayar secara bergantian. Minola menilai langkah tersebut sesuai dengan kesepakatan yang menyebut kedua pihak sama-sama bertanggung jawab.

"Jadi kalau dia mensomasi karena kami tidak melaksanakan pembayaran secara teknis, ya, artinya sekarang Ruben bilang, 'Ya sekarang ganti-gantian dong yang bayar.' Kan sama-sama bertanggung jawab. Mana dong urunan darimu? Atau gantian dong bayarnya. Boleh dong? Apakah itu wanprestasi?" ucapnya.

Minola juga mempertanyakan tudingan wanprestasi yang disampaikan pihak Sarwendah. Menurut dia, jika persoalannya berkaitan dengan keterlambatan pembayaran cicilan kepada bank, pihak yang semestinya memberikan somasi adalah bank sebagai pemberi pinjaman.

"Kalau wanprestasi, yang wanprestasi itu siapa dan kenapa? Oh karena tidak bayar cicilan utang kepada bank. Siapa yang berkewajiban untuk membayar cicilan utang? Kalau wanprestasi, kedua belah pihak wanprestasi kepada bank. Yang somasi harusnya bank," katanya.

Dia juga menyinggung isu teror debt collector di kediaman kawasan PIK yang sebelumnya disebut berkaitan dengan persoalan cicilan. Minola menyatakan informasi tersebut telah dibantah oleh pihak perbankan.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut