Dituntut 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Vape, Jonathan Frizzy Masih Berharap Vonis Lebih Ringan
JAKARTA, iNews.id - Aktor Jonathan Frizzy siap membacakan pleidoi atau nota pembelaan setelah menerima tuntutan satu tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pleidoi akan dibacakan pada sidang 1 Oktober mendatang.
Lamgok Heryanti Silalahi, kuasa hukum Ijonk, juga akan memembacakan pleidoi secara terpisah. Sebab, tuntutan jaksa dinilai perlu merujuk pada fakta-fakta persidangan.
"Kami akan mengajukan nota pembelaan, baik dari penasihat hukum maupun Terdakwa secara pribadi. Untuk itu mohon waktu satu minggu, Yang Mulia," ujar Lamgok Heryanto Silalahi di persidangan.
Dalam wawancara usai sidang, Lamgok tak sungkan membocorkan garis besar pleidoinya nanti. Menurutnya, beberapa poin tuntutan telah sesuai aturan hukum, namun ada pula yang belum disampaikan jaksa. Hal ini pun akan menjadi topik utama dalam pleidoi tersebut.
"Tentang pengetahuan Jonathan Frizzy terhadap kandungan itu yang paling penting kami rasa untuk di sampaikan, itu belum ada tadi kami dengar. Nanti akan kami pelajari lagi surat tuntutannya. Namun ya 1 tahun itu nanti kita lihat lah bagaimana putusannya," katanya.