Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Tangkap 9.894 Tersangka Narkoba selama 2025, Terbanyak Pemakai
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan

Selasa, 05 Agustus 2025 - 07:50:00 WIB
Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda Rp800 Juta Atas Kasus Narkoba, Respons Fariz RM Mengejutkan
Musisi Fariz RM menanggapi tuntutan yang diterimanya atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

"Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya," ucap Fariz RM.

Di sisi lain, Fariz optimistis tim kuasa hukumnya bakal melakukan pembelaam terhadap tuntutan jaksa dalam sidang pekan depan.

"Penasihat hukum pasti membela, pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan, jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir," lanjut Fariz RM.

Pembelaan tersebut pun dibenarkan oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukum Fariz RM. Meski keberatan atas tuntutan tersebut, Deolipa meyakini status Fariz zebagai pengguna bakal menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan rehabilitasi.

"Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna, dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melakukan pembelaan. Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwasahnya Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri," ujar Deolipa Yumara.*

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut