Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nia Ramadhani Ingin Cepat Bertemu Anak, Minta Doa Usai Sidang Pleidoi Kasus Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 1 Tahun Penjara, Sambil Berlinang Air Mata Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan

Selasa, 11 Januari 2022 - 12:27:00 WIB
Divonis 1 Tahun Penjara, Sambil Berlinang Air Mata Nia Ramadhani Ajukan Pembelaan
Nia Ramadhani dan suami saat sidang kasus narkoba. (Foto: Lintang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bersama sang sopir, Zen Vivanto menjalani sidang hari ini Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketiganya divonis 1 tahun penjara dan dinilai bersalah karena penyalahgunaan narkoba.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama," ujar majelis hakim saat sidang.

Ketika menyampaikan pembelaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie memohon agar hukuman mereka dikurangi. Sambil berlinang air mata, Nia Ramadhani meminta hukumannya dikurangi karena dirinya merasa jauh lebih baik usai menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 10.05 WIB. Mereka didampingi tim kuasa hukum. Nia Ramadhani tampak mengenakan kemeja putih dan blazer hijau tua, dipadu celana panjang hitam. 

Adapun Ardi Bakrie terlihat memakai kemeja putih dan celana panjang hijau muda. Suami istri itu kompak memakai masker berwarna putih. 

Sebelum menjalani sidang, aktris sinetron Bidadari itu mengaku siap menghadapi sidang putusan. Dia ikhlas dengan hasil akhir vonis yang dibacakan majelis hakim. 

"Insyallah (siap), harus ikhlas," ujar Nia Ramadhani. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberi tuntutan kepada Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan, Zen Vivanto menjalani rehabilitasi medis selama 12 bulan di RSKO Cibubur, Jakarta Timur. 

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dibekuk di kediamannya di Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu pada 7 Juli 2021. Pihak berwajib menyita barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dan alat isap atau bong

Editor: Dyah Ayu Pamela

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut